Strategi Arah Kebijakan

Arah kebijakan pembangunan desa

Arah kebijakan pembangunan desa adalah tindakan pemerintah desa dalam menentukan arah dan strategi pembangunan serta tujuan dan sasaran pembangunan untuk mewujudkan cita-cita “Terwujudnya masyarakat Sidapurna yang makmur, sejahtera, berbudi luhur, mandiri, unggul dan berbudaya”.

Dalam rangka menggapai cita-cita mulia yang tertuang dalam Visi dan Misi desa tersebut, maka kebijakan pembangunan Desa Sidapurna diselaraskan dengan rumusan pencapaian kegiatan pembangunan yang terbagi dalam 4 (empat) komponen pencapaian, yaitu :

  1. Arah kebijakan pembangunan;
  2. Strategi pencapaian;
  3. Tujuan pembangunan dan
  4. Sasaran pembangunan.

Arah kebijakan pembangunan Desa Sidapurna meliputi :

a. Penguatan kualitas Aparatur Pemerintah Desa guna penyelenggaraan pelayanan public yang prima;

b. Peningkatan infrastruktur desa berupa jalan bebas lubang serta pembangunan saluran irigasi, saluran limbah rumah tangga dan peningkatan jalan usaha tani;

c. Peningkatan ekonomi kerakyatan dengan membangkitkan minat wirausahawan muda, pendirian BUMDes dan pemberdayaan masyarakat;

d. Pelayanan kesehatan secara terpadu melalui peningkatan kader-kader kesehatan desa dan Pelayanan Kesehatan Desa (PKD);

e. Penataan lingkungan pemukiman kumuh dan RTLH;

f. Penguatan PKK, RT dan RW dan lembaga-lembaga desa sebagai manifestasi pemberdayaan masyarakat desa; 

g. Penguatan nilai-nilai agama, pendidikan karakter, mental dan spiritual bagi warga, pemberian bantuan kepada guru-guru keagamaan (non negeri)

h. Pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda.

Strategi Pencapaian

Berdasarkan visi dan misi desa maka diperlukan langkah-langkah yang merupakan strategi pencapaian yang dicitakan. Adapun langkah-langkah tersebut meliputi :

  1. Strategi meningkatkan profesionalisme aparatur desa melaui pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa, bintek etika birokrasi dan budaya kerja, serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip-prinsip ketatapemerintahan yang bersih dan baik;
  2. Strategi meningkatkan disiplin aparatur terumuskan dalam arah kebijakan penguatan kualitas aparatur pemerintah desa guna penyelenggaraan pelayanan public yang prima;
  3. Strategi mengirimkan aparatur untuk mengikuti bintek yang di adakan oleh pemerintah kabupaten tentang melaksanakan pelaporan kegiatan-kegiatan yang dikelola secara akurat dan tepat waktu terumuskan dalam arah kebijakan penguatan kualitas aparatur pemerintah desa;
  4. Strategi membina dan memfasilitasi pelatihan seni kepada masyarakat terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
  5. Strategi melaksanakan peningkatan kesadaran nilai-nilai luhur budaya bangsa terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
  6. Strategi meningkatkan pemberdayaan masyarakat terumuskan dalam arah kebijakan peningkatan ekonomi kerakyatan dengan membangkitkan minat wirausahawan muda, pendirian BUMDes dan pemberdayaan masyarakat;
  7. Strategi meningkatkan pemberdayaan lembaga-lembaga desa terumuskan dalam arah kebijakan Penguatan PKK, RT dan RW dan lembaga-lembaga desa sebagai manifestasi pemberdayaan masyarakat desa;
  8. Strategi peningkatan pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin terumuskan dalam arah kebijakan penataan lingkungan pemukiman kumuh dan RTLH;
  9. Strategi melaksanakan fasilitasi kegiatan kepemudaan dan karang taruna terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
  10. Strategi mengikuti penyelenggeraan pameran dan karnaval hari Jadi pada event peringatan hari jadi terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
  11. Strategi menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Desa terumuskan dalam arah kebijakan penguatan PKK, RT dan RW dan lembaga-lembaga desa sebagai manifestasi pemberdayaan masyarakat desa;
  12. Strategi menyusun perencanaan desa dan pelaporan keuangan desa terumuskan dalam arah kebijakan penguatan kualitas aparatur pemerintah desa.