Pengajuan Keberatan Informasi

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :

1. Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas dengan keputusan Badan Publik misal :
Menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta.
maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas atas Keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.