Kebijakan Keuangan

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunannya dimulai dari lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. APBDesa didalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan.