Arah kebijakan pembangunan desa
Arah kebijakan pembangunan desa adalah tindakan pemerintah desa dalam menentukan arah dan strategi pembangunan serta tujuan dan sasaran pembangunan untuk mewujudkan cita-cita “Terwujudnya masyarakat Sidapurna yang makmur, sejahtera, berbudi luhur, mandiri, unggul dan berbudaya”.
Dalam rangka menggapai cita-cita mulia yang tertuang dalam Visi dan Misi desa tersebut, maka kebijakan pembangunan Desa Sidapurna diselaraskan dengan rumusan pencapaian kegiatan pembangunan yang terbagi dalam 4 (empat) komponen pencapaian, yaitu :
- Arah kebijakan pembangunan;
- Strategi pencapaian;
- Tujuan pembangunan dan
- Sasaran pembangunan.
Arah kebijakan pembangunan Desa Sidapurna meliputi :
a. Penguatan kualitas Aparatur Pemerintah Desa guna penyelenggaraan pelayanan public yang prima;
b. Peningkatan infrastruktur desa berupa jalan bebas lubang serta pembangunan saluran irigasi, saluran limbah rumah tangga dan peningkatan jalan usaha tani;
c. Peningkatan ekonomi kerakyatan dengan membangkitkan minat wirausahawan muda, pendirian BUMDes dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pelayanan kesehatan secara terpadu melalui peningkatan kader-kader kesehatan desa dan Pelayanan Kesehatan Desa (PKD);
e. Penataan lingkungan pemukiman kumuh dan RTLH;
f. Penguatan PKK, RT dan RW dan lembaga-lembaga desa sebagai manifestasi pemberdayaan masyarakat desa;
g. Penguatan nilai-nilai agama, pendidikan karakter, mental dan spiritual bagi warga, pemberian bantuan kepada guru-guru keagamaan (non negeri)
h. Pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda.
Strategi Pencapaian
Berdasarkan visi dan misi desa maka diperlukan langkah-langkah yang merupakan strategi pencapaian yang dicitakan. Adapun langkah-langkah tersebut meliputi :
- Strategi meningkatkan profesionalisme aparatur desa melaui pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa, bintek etika birokrasi dan budaya kerja, serta peningkatan pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip-prinsip ketatapemerintahan yang bersih dan baik;
- Strategi meningkatkan disiplin aparatur terumuskan dalam arah kebijakan penguatan kualitas aparatur pemerintah desa guna penyelenggaraan pelayanan public yang prima;
- Strategi mengirimkan aparatur untuk mengikuti bintek yang di adakan oleh pemerintah kabupaten tentang melaksanakan pelaporan kegiatan-kegiatan yang dikelola secara akurat dan tepat waktu terumuskan dalam arah kebijakan penguatan kualitas aparatur pemerintah desa;
- Strategi membina dan memfasilitasi pelatihan seni kepada masyarakat terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
- Strategi melaksanakan peningkatan kesadaran nilai-nilai luhur budaya bangsa terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
- Strategi meningkatkan pemberdayaan masyarakat terumuskan dalam arah kebijakan peningkatan ekonomi kerakyatan dengan membangkitkan minat wirausahawan muda, pendirian BUMDes dan pemberdayaan masyarakat;
- Strategi meningkatkan pemberdayaan lembaga-lembaga desa terumuskan dalam arah kebijakan Penguatan PKK, RT dan RW dan lembaga-lembaga desa sebagai manifestasi pemberdayaan masyarakat desa;
- Strategi peningkatan pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin terumuskan dalam arah kebijakan penataan lingkungan pemukiman kumuh dan RTLH;
- Strategi melaksanakan fasilitasi kegiatan kepemudaan dan karang taruna terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
- Strategi mengikuti penyelenggeraan pameran dan karnaval hari Jadi pada event peringatan hari jadi terumuskan dalam arah kebijakan pembinaan kesenian, budaya, olah raga dan pemberdayaan pemuda;
- Strategi menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Desa terumuskan dalam arah kebijakan penguatan PKK, RT dan RW dan lembaga-lembaga desa sebagai manifestasi pemberdayaan masyarakat desa;
- Strategi menyusun perencanaan desa dan pelaporan keuangan desa terumuskan dalam arah kebijakan penguatan kualitas aparatur pemerintah desa.